Ini 3 Jenis dan Aturan Membuat Polisi Tidur di Indonesia, Jangan Asal

Dok Grid - Kamis, 7 Maret 2024 | 16:32 WIB

Ilustrasi Polisi tidur (Dok Grid - )

Otomania.com - Bukan cuma satu, berikut tiga jenis polisi tidur dan aturan dalam pembuatanya.

Seperti telah diketahui, bahwa polisi tidur merupakan alat pengendali pembatas kecepatan.

Yakni berupa atau berbentuk bagian jalan yang ditinggikan dengan posisi melintang terhadap badan jalan.

Pemasangan polisi tidur memiliki tujuan yaitu sebagai penanda agar pengguna kendaraan memperlambat laju kendaraannya ketika akan melintas.

Dasar dari pembuatan polisi tidur tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018, tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.

Jenis dan Aturan Membuat Speed Bump

Pada pasal 3 ayat 2, dijelaskan bahwa alat pembatas kecepatan ini terdiri dari tiga jenis, yakni speed bump, speed hump dan speed table.

1. Speed Bump

Kementerian Perhubungan
Aturan pembuatan speed bump menurut Kementerian Perhubungan

Jenis polisi tidur ini terbuat dari badan jalan (aspal), karet atau bahan lainnya.

Dibuat dengan ukuran tinggi 8-15 cm, lebar bagian atas antara 30-90 cm dengan kelandaian maksimal 15 persen.

Memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.