Otomania.com - Awas, coba memalsukan pelat nomor kendaraan, hukuman penjara bakal menanti segini lamanya.
Baru-baru ini, sistem tilang elektronik atau biasa disebut degan E-TLE mendapatkan sorotan.
Yakni mencium adanya sebuah indikasi pemalsuan pelat nomor yang dilakukan oknum.
Sehingga pemilik pelat nomor mobil yang resmi atau asli dan tidak melakukan pelanggaran, tentu bakal dirugikan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan.
Pemalsuan pelat nomor kendaran masuk dalam ranah hukum pidana, dan hukumannya lebih berat.
"Jadi apabila ada pengendara yang melakukan pemalsuan pelat nomor, bisa dikenakan denda tilang. Tapi biasanya, ada beberapa kasus mereka tidak hanya memalsukan TNKB tapi STNK-nya juga dipalsukan," kata AKBP Fahri Siregar saat dihubungi.
Disebutkan pelanggaran ini dapat dijerat pasal penipuan dan dipidana penjara paling lama lima tahun.
Baca Juga: Ganti Pelat Nomor Kendaraan Jadi Warna Putih Bayar atau Tidak? Begini Penjelasan Polisi
"Karena jika sudah pemalsuan STNK itu sudah masuk tindak pindana kejahatan," ucapnya.
Lebih lanjut, Fahri menyebut bahwa pemalsuan pelat nomor bisa dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut berbunyi, "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,"
Bukan hanya itu saja, pemalsuan pelat nomor kendaraan ini bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebelumnya, salah seorang korban pemalsuan plat nomor ini menceritakan pengalamannya dalam akun media sosial miliknya.
Dirinya menemukan mobil dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang sama dengan miliknya.
Hal tersebut terjadi pada Kamis, 31 Desember 2020 lalu.
Kisah tersebut berawal dari Sang istri yang menanyakan pada Sang Suami bahwa mobil Honda HR-V milik mereka dinyatakan kena tilang dari sistem E-TLE milik Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Kenapa Pelat Nomor C Tidak Digunakan? Ternyata Alasannya Karena Ini