Otomania.com - Terungkap, rupanya ini alat yang digunakan pelaku pencurian modus pecah kaca mobil.
Pelaku aksi kejahatan yakni pencurian dengan modus pecah kaca mobil berhasil ditangkap oleh petugas polisi.
Melansir dari TribunJateng.com, tiga pelaku spesialis pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang terparkir di halaman masjid.
Berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Semarang.
Baca Juga: Bogor Mencekam, Seminggu Dua Kali Aksi Pecah Kaca di Jalan Ini, Ditinggal Cukur Rambut Laptop Lenyap
Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo dalam gelar perkara mengatakan para tersangka kasus pencurian dengan pemberatan antara lain Tengku Rimba (26), dan Miftahul (27) warga Kota Magelang dan Agus Miftahudin warga Kabupaten Purworejo.
"Dari keterangan pelaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak 2 kali di wilayah hukum Kabupaten Semarang.
Mereka terbukti mencuri barang berharga milik Alifia Handayani warga Boyolali," terangnya kepada Tribunjateng.com, di Mapolres Semarang, Rabu (6/1/2021)
Menurut AKBP Wibowo, para tersangka melakukan aksi pencurian pada Rabu 23 Desember 2020 sekira pukul 18.00 dengan cara memecah kaca mobil milik korban yang terparkir di Masjid Harmoni Panti Asuhan Muhammadiyah Putra, Tuntang, Kabupaten Semarang.