Budiyanto mengaku kurang setuju dengan hukuman tersebut.
"Tindakan memperdengarkan bunyi knalpot di dekat telinga pengendaranya menurut pendapat saya kurang mendidik dan tidak akan memberikan efek jera," kata Budiyanto saat dihubungi GridOto.com, Senin (4/1/2021).
Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini menjelaskan bahwa kebisingan suara sudah ada ketentuan yang mengatur.
"Kebisingan suara sudah diatur dalam keputusan Menteri Lingkungan Hidup No 7 tahun 2009. Kendaraan sepeda motor dengan kapasitas 80 cc sampai dengan 175 cc maksimal 83 dB kemudian diatas 175 cc maksimal 80 dB," ucapnya.
Budiyanto menambahkan, untuk menimbulkan efek jera dan pembelajaran bagi pengendara sepeda motor yang menggunaan knalpot yang tidak sesuai sebaiknya dilakukan penegakan hukum disertai penyitaan knalpot.
"Pelanggaran tersebut dapat dikenakan pasal 285 Undang-Undang No 22 tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," tutupnya.