Tabrak Orang di Jalan TOL Tak Akan Ditangkap Polisi, Ternyata Ini Alasannya

Ditta Aditya Pratama - Jumat, 1 Januari 2021 | 19:00 WIB

ilustrasi ruas Jalan Tol Trans Jawa. (Ditta Aditya Pratama - )

Menurut Martuani, tidak ada hukum lalu lintas yang diberlakukan terhadap pengemudi kendaraan yang menabrak tersebut.

Lantaran fasilitas penyeberangan warga sudah disediakan pengelola jalan tol dan seharusnya tidak nekat menyeberangi jalan tol.

"Modus baru bajing loncat sekarang pura-pura menyeberang dan tertabrak. Kalau lakalantas di jalan tol tidak ada hukumnya bila ini tejadi," katanya, seperti dikutip dari Tribun Medan.

Martuani mengakui, dia juga heran melihat kasus bajing loncat di Sumut, lantaran beroperasi di siang hari.

Baca Juga: Pemotor Nyasar Masuk Tol, Mau Putar Balik Malah Terperosok Nyemplung Kali Bekasi, Satu Orang Hilang

Dikatakannya, peristiwa ini baru ditemui di Sumatera Utara dan belum terjadi di daerah lain.

Terkait hal ini, dia meminta kepada seluruh jajaran polres dan polsek agar dapat bergerak cepat mengamankan para pelaku kejahatan ini.

Bila perlu, kata dia para pelaku ditembak mati, lantaran sudah meresahkan masyarakat.

"Saya perintahkan untuk memberikan ketegasan yang tepat dan terukur," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Modus Kejahatan Baru, Polisi Tak Akan Tahan Pengendara yang Tabrak Orang Menyeberang di Tol