Otomania.com - Ketemu marka warna kuning bentuknya zig- zag, sudah tahu harus bagaimana?
Baragam marka jalan yang terdapat di Tanah Air, yang bisa dikenali dengan bentuk dan juga warna yang digunakan.
Namun, pernahkahkah ketemu marka jalan dengan bentuk zig-zag dengan warna kuning?
Yup, marka jalan berbentuk zig-zag seperti gambar petir ini disebut dengan berbiku-biku.
Bentuk dan warna tanda tersebut, bukanlah tanda kalau jalanan bisa menyengat listrik.
Namun marka tersebut berfungsi sebagai tanda penegasan bahwa area itu merupakan zona larangan parkir.
Hal tersebut disebutkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia (RI) Nomor 34 Tahun 2014 Pasal 43 ayat 1:
"Marka larangan parkir atau berhenti di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dinyatakan dengan garis berbiku-biku berwarna kuning."
Baca Juga: Marka Chevron di Jalan Tol Tidak Boleh Diinjak, Bisa Denda 500rb
Larangan tersebut berlaku tak hanya untuk kendaraan roda empat, namun juga roda dua.
Jadi, tidak hanya rambu yang berbentuk plang yang digunakan sebagai tanda larangan parkir.
Namun ada juga rambu larangan parkir dalam bentuk marka yang melarang suatu area untuk digunakan sebagai tempat parkir.
Sekarang sudah tahukan kalau ketemu marka seperti ini harus ngapain?
Baca Juga: Ini Perbedaan Marka Jalan Warna Kuning dan Putih, Pengemudi Harus Tahu