"Knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sama knalpot bising juga sama. Jadi kalau bising itu kan karena suaranya, sementara kalau knalpot racing itu tidak sesuai speknya. Jadi keduanya bisa ditilang," kata AKBP Fahri saat dihubungi, Rabu (30/12/2020).
Baca Juga: Puluhan Knalpot Brong Hancurkan, Ada Kejadian Yang Bikin Was-was Saat Mobil Tumbuk Beraksi
Berapa tingkat kebisingan pada motor?
Menurut Fahri, setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Termasuk dalam hal kebisingan suara yang termaktub dalam pasal 48 ayat 3b.
Untuk tingkat kebisingan kendaraan bermotor sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 tahun 2009.
Dalam peraturan tersebut, untuk kendaraan sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 80 cc memiliki batas kebisingan 77 desibel, kapasitas mesin 80 - 175 cc batas kebisingannya 80 desibel dan kapasitas mesin di atas 175 cc batas kebisingannya 83 desibel.
"Kalau tidak sesuai spesifikasinya ya tetap salah. Jadi knalpot racing itu kalau ditilang lebih kepada knalpot bising. Karena knalpot yang tidak menggangu keselamatan tidak perlu harus ada uji tipe. Cuma khawatir knalpot ini dapat mengganggu keselamatan. Untuk itu polisi harus melihat yang dimana menurutnya sangat menggangu," tegasnya.