Takut Diburu Polisi, Mantan Penjual Sate Kere Menyerahkan Diri, Padahal Motor Curian Belum Dinikmati

Parwata - Kamis, 31 Desember 2020 | 19:52 WIB

Dua tersangka pencurian Deny (20) dan Yulian (20) diamankan di Mapolsek Jebres, Selasa (29/12/2020). (Parwata - )

"Motor curian kami belum kami jual," jelas Deny.

Dia mengaku mencuri bersama Yulian karena kepepet ekonomi dan sudah tidak bekerja.

"Saya dulu jualan sate kere," papar dia.

Mencuri Seusai Mabuk

Kapolsek Jebres, Kompol Suharmono menjelaskan, mereka berdua mencuri motor itu seusai mabuk minuman keras.

"Saat muter-muter ini, mereka lihat sepeda motor terparkir diluar," papar dia, Selasa (29/12/2020).

Mereka mencuri motor tersebut dengan cara mendorongnya, karena motor tidak dikunci stang.

Baca Juga: Santai Banget! Satu Orang Sikat Dua Honda BeAT Kurang Dari 30 Menit, Aksinya Terekam CCTV

"Kemudian ada laporan itu mereka kami amankan di Mapolsek Jebres," jelasnya.

Dikatakan, jika pelaku ini pernah melakukan kejahatan pencurian motor di kawasan Jebres juga lima tahun lalu.

"Mereka ini pernah kami amankan 5 tahun lalu, mencuri motor juga," kata dia.

"Umurnya masih 15 tahun," jelasnya.

Selang lima tahun ini mereka berumur 20 tahun dan beraksi bersama lagi.

"Pelaku sendiri dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun," aku dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Takut Diburu Polisi, Maling Motor di Solo Serahkan Diri, Hasil Curian Belum Sempat Dinikmatinya,