Otomania.com - Rapid test antigen bakal dilakukan secara acak bagi mobil pribadi, ini daftar lokasinya
Pengguna kendaraan pribadi akan dilakukan rapid test antigen secara acak.
Melansir dari Kompas.com. Kementerian Perhubungan memastikan akan melakukan rapid test antigen secara acak kepada pelaku perjalanan.
Yakni dari dan ke wilayah aglomerasi Jabodetabek yang menggunakan kendaraan pribadi.
Ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 20 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Aturan yang dikeluarkan pada 19 Desember 2020 ini berlaku terhitung sejak dikeluarkan hingga 8 Januari 2021.
"Dalam keadaan tertentu, Satuan Tugas Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun tes PCR jika diperlukan," tulis SE tersebut.
Tes acak ini tidak dipungut biaya.
Adapun lokasi tes acak akan dilaksanakan di sejumlah lokasi berikut: