Polisi Kubur Puluhan Motor Sitaan Tilang dan Kecelakaan ke Dalam Tanah, Bertahun-Tahun Tak Diambil Pemiliknya

Parwata - Rabu, 23 Desember 2020 | 13:30 WIB

Pemusnahan barang bukti ranmor perkara tilang dan laka lantas dengan cara dikubur di Solok Selatan, Senin (21/12/2020). (Parwata - )

Otomania.com - Bertahun-tahun tak diambil pemiliknya, puluhan motor sitaan tilang dan korban kecelakaan lalu lintas dikubur ke dalam tanah.

Melansir dari TribunPadang.com, pemusnahan motor tersebut dilakukan oleh Satlantas Polres Solok Selatan, karena tidak kunjung dijemput pemilik.

Kendaraan roda dua dikuburkan di dalam tanah dengancara dilakukannya penggalian lubang.

Baca Juga: Toyota Land Cruiser FJ40 dan BJ40 Teronggok Merana Tak Terurus di Perkebunan, Ini Lokasinya

Selanjutnya kendaraan tersebut ditimbun dengan menggunakan bantuan satu alat berat.

Kasat Lantas Polres Solok Selatan, AKP Dwi Yulianto saat dihubungi TribunPadang.com mengatakan.

Jumlah kendaran yang berupa motor ada sebanyak 43 yang dimusnahkan.

"Tadi ada 43 kendaraan yang kita musnahkan dari ranmor tilang dan laka lantas," kata AKP Dwi Yulianto, Senin (21/12/2020).

Baca Juga: Video: Telusur Kuburan Motor Bekas Kecelakaan dan Tilang, Seram Bikin Merinding

Dikatakannya, sebelumnya pihaknya menggali lubang untuk lokasi pemusnahan kendaraan.