Otomania.com - Pemerintah Indonesia telah memberikan kejelasan mengenai parkir kendaraan.
Kejelasan mengenaik parkir kendaraan tersebut tercantum dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).
Pada pasal 1 nomor 15 dijelaskan bahwa “Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya."
Di jalan, area dilarang parkir biasanya ditandai dengan rambu lalu lintas berupa simbol hurup P yang dicoret.
Baca Juga: Lakukan Hal Ini Jika Melihat Marka Jalan Warna Kuning Bentuk Zig-Zag
Area Dilarang Parkir
Melansir Nissan.co.id, selain ditandai rambu tersebut, ada 10 area yang terlarang untuk parkir mobil yang harus anda ketahui.
- Tikungan, bahu bukit atau sebuah jembatan.
- Di tempat pejalan kaki atau trek sepeda.
- Dekat lampu lalu lintas atau penyebrangan pejalan kaki.
- Di jalan utama atau di jalan dengan lalu lintas yang melaju cepat.
- Berhadapan atau dekat dengan kendaraan berhenti lainnya di seberang jalan sehingga mempersempit ruang jalan.
- Dalam 6 meter (20 kaki) dari suatu persimpangan, atau dalam 9 meter (30 kaki) dari suatu pemberhentian bus, kecuali jika keadaan rusak. Lalu jangan berhenti atau parkir 3 meter (10 kaki) di sisi lain hidran pemadam api atau yang dapat mengganggu akses kendaraan pemadam ke hidran.
- Menghadap bagian depan mobil ke arah lalu lintas yang berlawanan.
- Sepanjang jalan yang licin.
- Di jalan layang, terowongan, atau di sisi jalan yang menuju jalan layang atau terowongan.
- Di atas pinggiran rumput atau bahu jalan.
Jika pengendara terpaksa untuk memarkirkan kendaraan dalam kondiis darurat, maka pengendara harus memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain.
Baca Juga: Jangan Asal, Begini Cara Aman Mobil Matik Parkir di Jalanan Menanjak