Polisi bergerak dan menangkap pelaku pencurian. Pria tersebut berinisial JA (42).
Polisi juga menangkap seorang penadah tanaman hias curian bernama YO (43).
Baca Juga: Viral, Mobil Lumpuh Tak Bisa Jalan Kakinya Dicolong dan Diganjal Batu, Pemilik Kebingungan
"Pelaku ditangkap pada Selasa (24/11/2020), dengan barang bukti 27 batang bunga jenis aglonema," ujar Polius.
Uang hasil penjualan tanaman aglonema curian tersebut digunakan oleh JA untuk membiayai hidupnya.
"Pelaku mengaku nekat mencuri bunga karena terdesak kebutuhan ekonomi. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Payung Sekaki untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Polius.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Maling Gondol 27 Tanaman Aglonema Senilai Rp 100 Juta, Diangkut dengan Sepeda Motor".