Otomania.com - Empat pelaku mengambil paksa mobil leasing yang disimpan dalam gudang tertangkap, salah satunya adalah pemiliknya.
Sebanyak empat pelaku kejahatan, yakni mengambil paksa mobil yang ditarik oleh leasing yang disimpan dalam gudang ditangkap polisi.
Melansir dari Tribunjatim.com, empat dari tujuh pelaku perampasan mobil ditangkap petugas reskrim Polresta Sidoarjo, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Empat pria itu antara lain, Fatku Rohman (29) warga Menganti Gresik, Charles Lovus (39) warga Gubeng Surabaya, Syaiful Efendi (29) warga Sawahan Surabaya, dan Eko Hery Santoso (29) warga Wringinanom Gresik.
"Tiga pelaku lain masih kabur ke luar kota. Petugas sudah melakukan pengejaran," kata Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Yuwono, Jumat (21/11/20).
Tujuh orang itu mengambil paksa mobil Honda Mobilio warna putih bernopol W 1397 CU yang disimpan di sebuah gudang leasing milik PT Anugerah Lelang Indonesia (Smartbid) yang berada di Desa Jemundo, Kecamatan Taman, Sidoarjo.
“Honda Mobilio tersebut adalah mobil tersangka Fatku Rohman yang dibeli secara kredit. Karena terlambat membayar beberapa bulan, akhirnya ditarik oleh pihak leasing. Kemudian disimpan di gudang Smartbid di Jemundo tersebut," urai Imam.
Dari sana, Fatku Rohman kemudian mengajak enam rekannya untuk mengambil mobil di gudang tersebut. Mereka mendatangi gudang pada 16 September 2020 lalu.
Di sana, para pelaku membuka paksa gudang dengan merusak gemboknya. Lalu para pelaku mengambil paksa mobil yang ada di sana.
"Mereka juga mengancam penjaga gudang. Kemudian membawa kabur mobil itu," ujarnya.
Baca Juga: Suzuki APV Raib Digondol Maling, Pelaku Tiga Orang Terekam CCTV
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke polisi. Dan setelah melalui serangkaian penyelidikan, petugas berhasil menangkap empat orang pelaku tersebut. Sisanya, tiga pelaku masih buron. (SURYA/M Taufik)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Polisi Tangkap 4 Pria yang Mengambil Paksa Mobil di Gudang Leasing Sidoarjo,