Enggak Datang Sidang, Benarkah SIM dan STNK Bisa Diblokir? Begini Penjelasannya

M. Adam Samudra,Parwata - Sabtu, 21 November 2020 | 18:30 WIB

Ilustrasi SIM dan STNK (M. Adam Samudra,Parwata - )

Maksudnya, pengendara yang sering melakukan pelanggaran lalu lintas selain akan diminta untuk membayar denda, juga diberikan poin.

Nantinya poin itu akan disimpan baik di dalam chip di SIM tersebut maupun server milik Korlantas.

"Sementara kalau di SIM jika melakukan pelanggaran dengan bobot nilai yang sudah ditentukan lebih lanjut. Jadi nantinya akan ada bobot penilaian," tegasnya.