Kemudian pada saat perjalanan pulang, tersangka SE melihat korban yang sedang memainkan HP-nya diatas kendaraannya yang terparkir.
"Setelah merasa cukup dekat, SE langsung mengambil HP korban yang saat itu masih duduk diatas motornya yang terparkir dan langsung melarikan diri ke arah selatan." imbuh Jauhari.
Terkait dengan kejadian tersebut, Jauhari mengimbau untuk pelajar yang sedang belajar online (daring) untuk tetap selalu waspada dan hindari tempat tempat sepi.
"Sebaiknya belajar daring di rumah saja”, tambah mantan Kapolsek Tanah Abang ini.
Sebagai barang bukti, satu unit HP Oppo tipe A7 dari tangan pelaku.
Atas tindakan yang dilakukannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Siang Bolong, Dua Pemuda Ini Nekat Jambret HP Pelajar yang Sedang Belajar Online".