Laju Kereta Api Terhenti, Toyota Calya Ringsek Total di Sebelah Kanan, Kokpit Hancur

Adi Wira Bhre Anggono - Senin, 16 November 2020 | 11:00 WIB

Warga membantu evakuasi korban kecelakaan antara kereta api dengan mobil di Kelurahan Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Minggu (15/11/2020). (Adi Wira Bhre Anggono - )

Masinis juga menghentikan laju kereta api karena kecelakaan tersebut.

Baca Juga: Viral Pemotor Gelantungan di Jembatan Kereta, KAI Kasih Respon Begini

Warga yang mengetahui kecelakaan itu, juga langsung berupaya menolong korban membawanya ke rumah sakit.

Namun, korban meninggal dunia karena luka yang dideritanya cukup parah.

Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan lokasi kecelakaan antara kereta api dengan mobil itu memang di perlintasan tidak terjaga.

Ia menambahkan, sesuai Pasal 94 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.

Penutupan perlintasan sebidang tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemerintah atau pemerintah daerah.

Baca Juga: Driver Ojol Mental Digasak Kereta, Motor Bablas Nyebur Kali, Penjaga Perlintasan Teriak Histeris

Terkait keselamatan perjalanan KA tidak hanya bertumpu pada PT KAI semata, dalam Pasal 173 menyebutkan bahwa masyarakat wajib ikut-serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian.

Selain itu, pada pasal 114 UU Nomor 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain.

Kendaraan juga harus mendahulukan kereta api, memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Ia juga berharap pemerintah selaku regulator untuk komitmen melakukan evaluasi guna melakukan peningkatan keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan di perlintasan sebidang jalur KA.

Baca Juga: Sadis, Begini Pengakuan Preman Terminal Tanjung Priok Doyan Todong Pengendara Mobil di Palang Kereta

"Mau ditutup atau dilakukan pemasangan pos dan palang pintunya melalui izin ke Direktorat Jenderal Perkeretaapian, seperti halnya yang dilakukan Pemkab Madiun, dan Jombang," kata Ixfan.

Ia juga mengatakan setelah kecelakaan laju kereta api sempat berhenti guna pemeriksaan.

Setelah dipastikan aman dan korban ditangani petugas, laju kereta api kembali dilanjutkan.

"Tadi laju kereta api juga berhenti guna pemeriksaan rangkaian," ujar Ixfan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kereta Api Tabrak Minibus di Pelintasan Sebidang Tanpa Pintu, 1 Tewas".