Lamborgini Gallardo Ditabrak dan Diinjak-injak Karena Suara Knalpot, Bui Menanti Dua Pria di Bandung

Parwata - Sabtu, 14 November 2020 | 15:00 WIB

Ilustrasi Lamborghini Gallardo (Parwata - )

Otomania.com -‎ Lamborgini Gallardo Ditabrak dan Diinjak-injak Karena Suara Knalpot, Bui Menanti Dua Pria di Bandung

Dua orang pria ini akhirnya dituntut hukuman penjara selama 2 bulan lamanya karena merusak sebuah Lamborgini Gallardo.

Melansir dari TribunJabar.id, Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Kota Bandung, Yadi, menuntut agar Reza Yudha dan Syarif Ibrahim dinyatakan bersalah.

Karena melakukan tindak pidana perusakan secara bersama-sama terhadap mobil Lamborghini pada 23 Februari 2019.

"Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Reza Yudha dan Syarif Ibrahim bersalah melakukan tindak pidana Pasal 170 ayat 1 KUH Pidana, menjatuhkan pidana penjara selama dua bulan," ujar Jaksa Yadi, di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata Bandung, Kamis (12/11/2020).

Baca Juga: Ketika Petani Doyan Otomotif, Yamaha V-Ixion Bisa Jadi Lamborghini Aventador Siluman, Tonton Videonya

Menurut jaksa, berdasarkan pemeriksaan saksi dan fakta di persidangan, keduanya terbukti dengan sengaja merusak mobil mewah tersebut.

Peristiwa itu bermula saat pemilik mobil Lamborgini tipe Gallardo warna kuning keluar dari Cafe Holywings.

Di saat bersamaan, kedua terdakwa yang membawa mobil Xpander hitam juga keluar dari cafe tersebut.

Kemudian, saat pemilik Lamborgini menyalakan mesin mobilnya dan terdengar suara mesinnya yang nyaring.

"Terdakwa Syarif Ibrahim berkata 'berisik a+@(-g belagu punya mobil gitu juga, gw juga punya sepuluh biji yang selanjutnya, isambut terdakwa Reza dengan mengatakan, '‎kalo ngegas sekali lagi saya tabrakin mobil itu'," ucap jaksa dalam berkas dakwaanya.

Baca Juga: Segini Pajak Yang Dibayar Hotman Paris Untuk Lamborghini Huracan, Bocoran Dari Sopir Pribadinya

Selanjutnya, kata jaksa, ada saksi tukang parkir yang melihat peristiwa itu kemudian mempersilahkan mobil milik terdakwa Reza untuk maju lebih dulu meninggalkan cafe.

Namun, saat maju sekira 100 meter dari halaman cafe, terdakwa Reza diduga sengaja memundurkan mobil Mitsubishi Xpander hingga bagian belakang mobil menabrak bagian depan Lamborgini.

Selanjutnya, terdakwa turun dari Xpander dan berteriak - teriak 'ku aing hancurkeun ieu mobil' (saya hancurkan ini mobil) dan menghampiri mobil Lamborhini.

"Terdakwa Reza lalu memukul kap mesin kendaraan Lamborgini dengan tangan kosong. Sedangkan terdakwa Syarif Ibrahim menendang bagian depan dan kaca spion mobil sebelah kanan.

Masih belum puas, terdakwa Reza kemudian naik ke kap mobil Lamborgini dan menginjak kap mobil tersebut yang selanjutnya diikuti juga oleh terdakwa Syarif Ibrahim," ucap Yadi.

Baca Juga: Ini Dia Mobil Kamera Tercepat di Dunia, Hasil Rekamannya Super Keren!

Akibat perbuatan itu, pemilik Lamborgini yakni saksi Ronny yang dikendarai saksi Jessica penyok dan lecet di bagian kap mesin dan di pinggir kanan di atas bagian depan.

"Selain itu, kaca spion kanan rusak dan patah sehingga tidak dapat dipakai lagi dengan normal seperti sebelumnya. Atas perbuatan terdakwa, mobil Lamborgini memerlukan biaya perbaikan Rp 250 juta," ujar jaksa.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul ''Keplak'' Mobil Lamborghini, Dua Pria di Bandung Dituntut 2 Bulan Penjara,