Ada Honda City Sampai Mercy, Ini Daftar Mobil Lelang Hasil Sitaan Dirjen Pajak

Adi Wira Bhre Anggono - Rabu, 4 November 2020 | 19:00 WIB

Mercedes-Benz C250 AT 2009 jadi salah satu barang lelang yang diadakan Dirjen Pajak (Adi Wira Bhre Anggono - )

Otomania.com - Kesempatan untuk mendapatkan mobil lelang sitaan Direktorat Jenderal Pajak masih terbuka.

Berdasarkan pengumuman lelang di laman lelang milik pemerintah, lelang.go.id, Rabu (4/11/2020), ada beberapa mobil sitaan dari wajib pajak akan dilelang online.

Diantaranya yakni Honda City, Honda Freed, Daihatsu Terios dan Mercedes Benz.

Penyelenggara lelang mobil sitaan Ditjen Pajak tersebut yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V dan KPKNL Surakarta.

Bagi Anda yang berminat ikut lelang, wajib mendaftarkan diri di lelang.go.id dan membayar uang jaminan lelang paling lambat sehari sebelum lelang dimulai.

Baca Juga: Lelang Mobil Sitaan Bea Cukai: Jeep Cherokee Harga Limit Rp 13,8 Juta, Rolls Royce Mulai Rp 132 Juta,

Uang jaminan ditransfer ke nomor virtual account yang akan didapatkan peserta lelang setelah mendaftar. Uang tersebut nantinya akan dikembalikan jika peserta gagal memenanhkan lelang.

Berikut daftar mobil eksekusi pajak yang akan dilelang:

1. Honda City GM6 1.5 E CVT 2014

Limit lelang/harga mulai lelang: Rp 121,5 juta