Sambil Menunggu Panggilan Kerja, Pria Ini Begal Sopir Taksi Online, Modal Batu Dapat Bonyok

Parwata - Sabtu, 31 Oktober 2020 | 19:00 WIB

Greghorius Bahri Dharma Effendi (19) diamankan kepolisian seusai membegal sebuah taksi online di kawasan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Rabu (28/10/2020). (Parwata - )

Otomania.com – Nekat, sisa uang menipis pria ini membegal sopir taksi online di jadikan sasaran, modalnya batu.

Sebuah kejahatan jelanan yakni begal terjadi dengan korban sopir taksi online.

Melansir dari TribunSolo.com, Greghorius Bahri Dharma Effendi (19) nekat membegal taksi online di kawasan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.

Kapolsek Banjarsari, AKP Rikha Zulkarnaen mengatakan kejadian tersebut bermula saat pemuda itu sedang menunggu panggilan kerja.

Pelaku berasal dari Sukajadi, Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatra Selatan.

Baca Juga: Video Viral: Penumpang Taksi Online Kebelet Wik-wik Diusir dari Mobil, Driver Dapat Pujian dari Warganet

"Dia lulus dari salah satu sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta," kata AKP Rikha, Rabu (28/10/2020).

Dia memesan taksi online di wilayah Palang Joglo dengan tujuan ke kawasan Kadipiro.

Taksi online yang datang adalah mobil Toyota Calya warna putih dengan nopol AD 8406 XS dikendarai sopir berinisial HS.

Saat sampai di kawasan Kadipiro, ternyata lokasi yang dituju ramai orang.

"Pelaku kemudian beralasan salah alamat," jelas AKP Rikha.

Baca Juga: Penumpang Taksi Online Gelisah Saat Polisi Periksa Surat Mobil, Ternyata Bawa Pil Dan Janjian Pengiriman Sabu Sistem Tempel

Berpikir uang untuk hidup di daerah perantauan makin menipis dan belum mendapatkan kiriman uang membuat Greghorius gelap mata dan berpikir singkat.

Pelaku kemudian mengarahkan taksi online ke lokasi yang sepi. Setelah dirasa aman, dia langsung mengambil batu yang sudah disiapkan.

Pelaku langsung memukul korban dengan batu namun berhasil ditangkis oleh korban. Korban yang melawan sempat dililit seatbelt.

"Korban berteriak saat kendaraan berhenti dan warga mendatangi mobil itu," jelasnya.

Pelaku kemudian ditarik keluar mobil dan bonyok karena sempat dimassa dan dilaporkan ke Polsek Banjarsari.

"Korban mengalami luka ringan dan rawat jalan," kata dia.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu batu.

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni pasal 351 KUHP tentang penganiayaan Jo pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Uang Saku Menipis, Pemuda Ogan Komering Ulu Nekat Begal Taksi Online, Sopir Dipukul Pakai Batu,