Terancam hukuman mati
Saat dilakukan pengejaran, sambung dia, tersangka tak mau berhenti meski sudah diberikan peringatan.
Namun, oknum polisi bersama rekannya itu tetap berusaha kabur.
Sehingga, petugas memberikan tindakan tegas dengan melakukan tembakan beberapa kali ke dalam mobil dari arah sebelah kanan untuk menghentikannya.
"Mobil tersangka terus berupaya kabur hingga menabrak beberapa kendaraan lain," kata Agung.
Agung mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Tahanan Narkoba dan Rekannya Tewas Diberondong Peluru Saat Pelarian
Tersangka diancam hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun.
Sebagaimana diberitakan, video polisi melakukan pengejaran terhadap sebuah mobil yang membawa narkotika viral di media sosial.
Peristiwa kejar kejaran ini terjadi di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (23/10/2020) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Terdengar suara petugas meminta pengemudi memberhentikan mobil pelaku.
Bahkan juga terdengar beberapa kali suara tembakan.
Petugas juga tampak beberapa kali menabrak mobil pelaku. Namun, pelaku tak kunjung berhenti.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Detik-detik Perwira Polisi Ditangkap Bawa 16 Kg Sabu, Sempat Diberondong Tembakan agar Menyerah".