Tak butuh waktu lama, anggota Polda Kepri langsung menangkap oknum Satpol PP tersebut, tepatnya pada Senin (19/10/2020).
3. Berkali-kali rampas uang pengemis sampai korban histeris
Dalam pemeriksaan diketahui, perampasan ini telah dilakukan berulang kali.
Salah satu korban yakni pengemis bernama Slamet, sempat histeris ketika uangnya dirampas.
Apalagi dia mengumpulkan uang dalam kondisi keterbatasan lantaran tak memiliki kedua kaki.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri Kombes Arie Dharmanto menegaskan, rata-rata pelaku mengambil uang sejumlah pengemis mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 300.000.
“Hal ini berdasarkan dari pengakuan salah satu pengemis yang kerap diambil uangnya oleh pelaku dan rata-rata Rp 300.000,” kata Arie.
Setelah mengambil uang pengemis, pelaku menurunkan dan meninggalkan mereka begitu saja di jalanan.
Baca Juga: Ikut Demo Pakai Outfit Bikers Sultan, Harga Barangnya Bikin Dompet Bergetar
4. Tiga orang ditetapkan tersangka
Arie menjelaskan, tiga oknum Satpol PP yang ditangkap telah ditetapkan tersangka karena diduga merampas uang milik pengemis.
Mereka adalah S, R dan A. S telah berstatus sebagai ASN. Sedangkan dua lainnya honorer.
Arie mengatakan, dari ketiga tersangka ini, yang lebih sering merampas dan memeras uang pengemis yakni tersangka S.
Hal tersebut juga diketahui dari pengakuan S kepada polisi. Ketiga tersangka akan dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Fakta Satpol PP Rampas Uang Pengemis, Bermula Video Viral, Korban Histeris hingga 3 Orang Jadi Tersangka".