Pemutihan Pajak Kendaran Lagi Rame di Daerah Lain, Jakarta Kapan? BPRD Kasih Penjelasan Begini

M. Adam Samudra,Parwata - Minggu, 25 Oktober 2020 | 11:10 WIB

Ilustrasi pajak STNK kendaraan bermotor. (M. Adam Samudra,Parwata - )

Selain itu , ketiga pemprov tersebut juga memberikan keringanan lain berupa penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Masa berlaku kebijakan masing-masing pemprov berbeda, namun pastinya ini berlaku di akhir tahun 2020 ini.