Selain itu , ketiga pemprov tersebut juga memberikan keringanan lain berupa penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Masa berlaku kebijakan masing-masing pemprov berbeda, namun pastinya ini berlaku di akhir tahun 2020 ini.
Ilustrasi pajak STNK kendaraan bermotor. (M. Adam Samudra,Parwata - )
Selain itu , ketiga pemprov tersebut juga memberikan keringanan lain berupa penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Masa berlaku kebijakan masing-masing pemprov berbeda, namun pastinya ini berlaku di akhir tahun 2020 ini.