Sementara TP (28) yang menjadi pengendara mobil bernopol H 8157 OL ditangani oleh Sat Lantas Polres Gunungkidul karena kasus laka.
Baca Juga: Byurrr.. Penunggang NMAX Tabrak Trotoar Lanjut Nyemplung Kali, Mata Sepet Jadi Alasan
Untuk kedua orang yang membawa obat psikotropika pihaknya lantas mengembangkan kasus ini.
Dari pengakuan keduanya, barang-barang itu dari TPN (25) warga Surakarta.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka TPN, yakni 11 klip plastik berupa tembakau gorila seberat 13,75 gram, 9 plastik berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat 12, 34 gram, timbangan digital dan uang sebesar Rp 500.000. Barang-barang ini disimpan di rumah kosong yang kemudian digeledah oleh petugas.
"TPN kami amankan tanggal 9 Oktober pagi di Sukoharjo, Jawa Tengah beserta sejumlah barang bukti," ucap Dwi kepada wartawan di Mapolres Gunungkidul Senin (19/10/2020).
Baca Juga: Jangan Kecelakaan Kalau Enggak Mau Kesulitan Beli Dua Part Ini
Polisi masih memburu sumber obat dan narkoba para tersangka.
Ketiga tersangka dikenakan pasal dalam UU RI Tentang Kesehatan, UU RI Tentang Narkotika, serta UU RI Tentang Psikotropika.
Seluruhnya terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.