Otomania.com - Tiga pemuda mengeroyok pengendara motor akibat tidak terima didahului saat berkendara.
Febria Gannes (18) warga Desa Dengok, Kecamatan Padangan, Bojonegoro ini nahas dikeroyok oleh kawanan pemuda.
Korban dikeroyok kawanan pemuda hanya karena dirinya mendahului saat berkendara dengan motor.
Melansir dari TribunJateng.com, kejadian ini bermula saat Febria mengendarai motor di Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Cepu, Blora.
Saat itu, dia menyalip kawanan pemuda, karena tidak terima akhirnya dia dikejar dan menjadi bulan-bulanan.
"Kejadian tersebut karena ada salah pengertian saat mengendarai kendaarn motor."
"Ada ketersinggungan dari anak-anak itu," ujar Kasatreskrim Polres Blora AKP Setiyanto saat rekonstruksi di lokasi, Selasa (13/10/2020).
Dalam kejadian tersebut, kata dia, korban mengalami luka parah di bagian kepala.
Bahkan korban hingga sempat opname di RSU R Soeprapto Cepu.
Baca Juga: Sempat Tembak Warga Pakai Pistol, Pelaku Pencuri Motor Kritis Dikeroyok Massa
Akibat kejadian ini, tiga pelaku telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Blora.
Ketiganya adalah Okik (22) warga Karangboyo, Cepu; Teguh (19) warga Gagakan, Kecamatan Sambong; dan Bayu (20) warga Cepu.
Dalam kasus ini telah digelar rekonstruksi.
Sedikitnya ada 19 adegan yang diperagakan.
Rekonstruksi ini, kata Setiyanto, dilakukan untuk mencari kejelasan dari keterangan sejumlah pelaku maupun saksi.
Baca Juga: Video Begal Payudara Dikeroyok Rame-rame, Mau Kabur Ditabrak Duluan Sama Pemotor
"Rekonstruksi ini kami lakukan untuk mendapatkan kejelasan suatu tindak pidana yang terjadi dan untuk meyakinkan kebenaran dari tersangka dan saksi saksi guna memperoleh kebenaran apa yang disampaikan di berita acara," ucapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 Tahun 6 Bulan.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Video Kawanan Pemuda Tak Terima Disalip Aniaya Pemotor Lain,