Rudy mengungkapkan, tersangka mengaku barang haram itu didapatkan dari seseorang di wilayah Kabupaten Magelang.
Baca Juga: Ibu-ibu Lagi Asik Belanja Eh Motornya Ditilep Maling, Pelaku Pakai Jaket Ojol
Untuk mengelabui petugas, tersangka mengenakan jaket ojek online (ojol).
"Tersangka mengakui mengonsumsi sabu setahun terakhir. Tapi baru kali ini ia berurusan dengan polisi," ujar Rudy.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Artikel serupa telah tayang pertama kali di Kompas.com dengan judul "Pemuda Ini Tertangkap Bawa Sabu, Gunakan Jaket Ojol untuk Kelabui Petugas".