Otomania.com - Relaksasi pajak mobil baru menjadi nol persen seperti hanya menjadi angan-angan para konsumen.
Pasalnya, hingga memasuki pekan pertama di Oktober 2020, rencana relaksasi pajak nol persen guna mendongkrak penjualan mobil baru dari pemerintah juga tak kunjung terealisasi.
Mobil murah ramah linkungan alias low cost green car (LCGC) padahal diharapkan bisa jadi jauh lebih murah dengan adanya relaksasi pajak.
Alhasil, harga mobil murah pun tetap seperti September lalu, dengan kisaran di atas Rp 100 juta.
Padalah, bila stimulus pemangkasan pajak dilakukan, otomatis banderolnya bakal lebih murah karena menyisahkan harga off the road saja.
Dari simulasi yang redaksi lakukan beberapa waktu lalu, jika pajak mobil baru nol persen bisa diterapkan,maka banderol LCGC berada di bawah Rp 100 juta.
Hal itu karena di dalam harga tidak ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Tentu hal ini menjadi impian semua orang, mendapatkan mobil baru dari diler dengan harga lebih murah.
Dari sebelumnya sekitar Rp 100 juta hingga Rp 150 jutaan, dengan relaksasi, LCGC bisa dibeli dengan Rp 60 jutaan sampai Rp 90 jutaan saja.
Namun hingga saat ini, rencana penurunan harga tersebut pupus, banderol LCGC pun masih tetap sama.