Regulasi yang nantinya akan menjadi payung hukum tersebut dikabarkan tinggal menunggu paraf dari Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.
Saat ditanya soal bocoran teknisnya seperti apa, Kepala Seksi Sertifikasi Kendaraan Bermotor Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Jabonor mengatakan, bila nantinya setiap motor yang telah dikonversi, wajib untuk melakukan uji kelayakan kembali.
Baca Juga: Wow Pertamina Direncanakan Jadi Produsen Baterai Kendaraan Listrik!
"Sejauh ini untuk motor saja, peruntukan motornya harus tua atau bagaimana, nanti tunggu regulasinya. Tapi yang pasti setelah bengkel melakukan konversi dari mesin biasa menjadi listrik, itu wajib untuk uji tipe dan laik jalan lagi," kata Jabonor, Selasa (29/9/2020) seperti dilansir dari Kompas.com.
Jabonor menjelaskan keharusan melakukan pengujian laik jalan dilakukan guna mendapatkan sertifikasi dan nanti yang harus mengajukannya, dari pihak bengkel yang melakukan modifikasi atau konversinya.
Fungsi uji tipe sendiri, menurut Jabonor untuk memastikan bila semua komponen yang dipakai aman digunakan.
Baik dari segi controler, motor listrik, battery management system, sampai akumulator pengisian ulangnya.
Sayang saat ditanya apakah ada batasan soal kecepatan dan lain sebagainya, Jabonor masih belum menyampaikan sebelum regulasi keluar.
Baca Juga: Motor Listrik Bergaya Custom Cuma Rp 10 Jutaan, Tapi Kok Sok Depannya Mirip Sepeda MTB
Namun terkait urusan surat-surat kendaraan yang nanti harus berubah, Jabonor menyampaikan bila masalah itu sudah menjadi domainnya kepolisian.
Sementara Kemenhub sendiri, hanya menyiapkan aturan terkait uji tipenya.
"Sertifikat uji tipe akan kami keluarkan yang menandakan motor itu sudah memenuhi persyaratan yang diatur dalam regulasi, masalah surat legalitas seperti STNK itu nanti bagaimana aturan dari kepolisiannya," ucap Jabonor.
"Tujuan dari aturannya sendiri memang nanti arahnya ke bengkel koversinya. Karena itu, yang wajib untuk membawa atau melakukan uji tipenya nantinya harus bengkel yang mengerjakannya," kata dia.
Seperti diketahui, sebelumnya Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, penysunan aturan konversi mesin biasa atau internal combustion engine (ICE) menjadi tenaga listrik untuk motor sudah ditandatangi dan tinggal menuju tahap final.
"Elektrifikasi yang menyangkut konversi sejauh ini memang belum, tapi dari saya sudah diparaf, tinggal nanti dari Pak Menterinya saja. Kalau sudah ada tandatangannya baru akan disahkan," ucap Budi beberapa waktu lalu.
Artikel serupa telah tayang di Kompas.com dengan judul "Regulasi Konversi Motor Konvensional Jadi Listrik, Menyasar ke Bengkel".