Otomania.com - Untuk menjaga keselamatan bersama, seperti apa etika yang benar saat memasang segitiga pengaman.
Segitiga pengaman wajib dipasang saat kendaraan mengalami mogok atau sedang melakukan penggantian ban.
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 121.
Pasal itu menyebut, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.
Baca Juga: Street Manners: Hindari Bikin Macet Jalan, Ini Lokasi Untuk Tepat Memakai Jas Hujan
Sanksinya, jika tidak bawa segitiga pengaman pengemudi akan dipidana maksimal 1 bulan atau denda RP 250 ribu sesuai pasal 278.
Sebetulnya, seperti apa sih etika pasang segitiga pengaman yang benar?
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 tahun 1993 pasal 13, Segitiga pengaman ditempatkan pada permukaan jalan, di depan dan di belakang kendaraan dengan jarak sekurang-kurangnya 4 meter dari posisi kendaraan berhenti.
Dan jarak dari samping kendaraan tidak boleh lebih dari 40 cm.