Dia mengatakan, perbedaan pelat nomor khusus kendaraan listrik ketimbang kendaraan konvensional yaitu hanya pada lis biru yang letaknya di bagian angka masa berlaku.
Sementara ukuran dan tata letak huruf serta angka yang tertera pada pelat nomor kendaraan listrik tetap sama.
Perbedaan pelat nomor juga dilakukan agar mengantisipasi berbagai keistimewaan tambahan yang sudah disiapkan pemerintah pusat dan daerah.
Baca Juga: Tampang Menawan Ala Vespa, Skuter Listrik dari Jerman Ini Full Fitur Ciamik, Canggih!
Tak hanya itu, menurutnya, untuk pengesahan dan penerapan STNK kendaraan listrik baru sama saja dengan kendaraan konvensional baik yang menggunakan bahan bakar bensin maupun solar.
Sebelumnya beredar gambar sebuah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan STNK motor listrik Gesit di sosial media.
Hal ini menandakan motor tersebut sudah dapat beroperasi di jalan dan mendapat keistimewaan.