Ngeri Sedap, Terios Bisa Cuma Rp 105 Jutaan dan HR-V Jadi Rp 150 Jutaan Kalau pajak Mobil Baru Jadi Nol Persen

Adi Wira Bhre Anggono - Jumat, 25 September 2020 | 08:40 WIB

Ilustrasi Daihatsu Terios. Jika pengenaan pajak nol persen pada mobil baru terjadi, maka tipe paling murah untuk Terios bisa dibanderol hingga Rp 105 jutaan saja. (Adi Wira Bhre Anggono - )

Dilansir dari website resmi agen tunggal pemegang merek ( ATPM) dan agen pemegang merek ( APM) berikut taksiran harga mobil LSUV jika pajak nol persen direalisasikan.

Toyota

All New Rush harga Rp 255.200.000 diperkirakan menjadi Rp 127.600.000
All New Rush AT harga Rp 265.200.000 menjadi Rp 132.600.000
All New Rush M/T TRD harga Rp 266.600.000 menjadi Rp 133.300.000

Daihatsu

All New Terios semula harga Rp 211.800.000 diperkirakan menjadi Rp 105.900.000
All New Terios X AT DLX harga Rp 231.800.000 menjadi Rp 115.900.000
All New Terios R MT harga Rp 244.500.000 menjadi Rp 122.250.000

Mitsubishi

Xpander GLX M/T harga Rp 217.800.000 menjadi Rp 108.900.000
Xpander GLS M/T harga Rp 234.300.000 menjadi Rp 117.150.000
Xpander Exceed A/T harga Rp 253.200.000 menjadi Rp 126.600.000

Wulling

Almaz smart enjoy 6MT 7 seater harga Rp 266.800.000 menjadi Rp 133.400.000
Almaz smart enjo CVT 7 seater harga Rp 278.800.000 menjadi 139.400.000
Almaz exclusive 5 seater harga Rp 331.800.000 menjadi Rp 165.900.000

Honda

BR-V S M/T harga Rp 252.500.000 menjadi Rp 126.250.000
BR-V E M/T harga Rp 268.000.000 menjadi Rp 134.000.000
BR-V E CVT harga Rp 278.250.000 menjadi Rp 139.125.000
BR-V Prestige CVT harga Rp 295.250.000 menjadi Rp 147.625.000

HR-V 1.5 S M/T harga Rp 301.450.000 menjadi Rp 150.725.000
HR-V 1.5 S CVT harga Rp 311.650.000 menjadi Rp 155.825.000
HR-V 1.5 CVT harga Rp 335.650.000 menjadi Rp 167.825.000
HR-V 1.5. E CVT SE harga Rp 352.750.000 menjadi Rp 176.375.000

Suzuki

SX4 S-Cross MT harga Rp 295.00.000 menjadi Rp 147.500.000
SX4 S-Cross AT harga 310.000 menjadi Rp 155.000.000

*Harga tersebut merupakan estimasi harga on the road DKI Jakarta dengan merujuk pada peraturan pajak dari Peraturan Daerah DKI Jakarta dan Peraturan Menteri Dalam Negeri.