Mobil Baru Kena Pajak Nol Persen, Avanza Bisa Jadi Rp 118 Jutaan, Xpander Paling Murah Rp 130 Jutaan

Adi Wira Bhre Anggono - Kamis, 24 September 2020 | 17:25 WIB

Mitsubishi Xpander Ultimate VS Toyota Avanza Veloz 1.5 AT (Adi Wira Bhre Anggono - )

Walaupun hal ini masih sebatas rencana, jika kebijakan pajak mobil baru nol persen ini terwujud, maka harga mobil baru bisa menjadi lebih murah.

Apalagi untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa dihilangkan.

Baca Juga: Hindari Tagihan Pajak, Berikut Cara Blokir STNK Kendaran yang Sudah Dijual Atau Hilang

Maka harga yang harus dibayarkan konsumen menyisakan harga off the road kendaraan.

Berdasarkan perkiraan kami, harga mobil baru bisa lebih rendah hingga 40 persen dibandingkan harga saat ini apabila tidak dikenakan biaya pajak-pajak tadi.

Sebagai contoh di segmen Low MPV yang saat ini rata-rata dihargai sekitar Rp 200 jutaan hingga Rp 270 jutaan, bisa menjadi Rp 120 jutaan sampai Rp 160 jutaan.

Toyota New Avanza

1.3 E STD M/T Rp 197.700.000 menjadi Rp 118.620.000
1.3 E STD A/T Rp 208.900.000 menjadi Rp 125.340.000
1.3 E M/T Rp 200.200.000 menjadi Rp 120.120.000
1.3 E A/T Rp 211.400.000 menjadi Rp 126.840.000
1.3 G M/T Rp 218.050.000 menjadi Rp 130.830.000
1.3 G A/T Rp 228.750.000 menjadi Rp 137.250.000
1.5 G M/T Rp 230.350.000 menjadi Rp 138.210.000

Mitsubishi Xpander

GLX M/T Rp 217.800.000 menjadi Rp 130.680.000
GLS M/T Rp 234.300.000 menjadi Rp 140.580.000
GLS A/T Rp 245.300.000 menjadi Rp 147.180.000
Exceed M/T Rp 242.800.000 menjadi Rp 145.680.000
Exceed A/T Rp 253.200.000 menjadi Rp 151.920.000
Sport M/T Rp 261.200.000 menjadi Rp 156.720.000
Sport A/T Rp 271.200.000 menjadi Rp 162.720.000
Ultimate A/T Rp 275.100.000 menjadi Rp 165.060.000

*Harga tersebut merupakan estimasi harga on the road DKI Jakarta dengan merujuk pada pajak dari Peraturan Daerah DKI Jakarta dan Peraturan Menteri Dalam Negeri.