Pengin Ganti Warna Motor Atau Mobil, Berikut Persyaratan dan Biaya Ganti STNK

Parwata - Jumat, 25 September 2020 | 11:35 WIB

ilustrasi STNK sebagai kelengkapan kendaraan bermotor (Parwata - )

Otomania.com - Pengin ganti warna kendaraan motor atau mobil, berikut persyaratan dan besaran biayanya.

Saat memodifikasi kendaraan seperti motor atau mobil, enggak sedikit yang harus mengganti warnanya.

Berikut cara mengurus ganti warna kendaraan baik motor maupun mobil agar tak melanggar peraturan.

Karena jika masyarakat nekat mengubah warna kendaraan hingga berbeda dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bemotor (BPKP).

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Bisa Pakai Si Ondel, Dari Rumah Aja Gak Perlu Ngantri

Maka polisi berhak untuk menilang atau menyita kendaraan.

Jika tidak ingin jadi masalah saat ada razia, maka solusinya adalah mengubah warna kendaraan sesuai prosedur negara.

Hal itu mengacu pada Undang Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 64, dijelaskan bahwa setiap kendaraan yang melakukan perubahan identitas kendaraan atau pemilik, termasuk berganti warna, wajib melakukan registrasi ulang.

Masyarakat tak perlu khawatir karena polisi menjamin prosesnya cukup cepat, asalkan dokumen persyaratan terpenuhi.

Baca Juga: Hindari Terlambat, Bolehkah Pajak kendaraan Dibayarkan Sebelum Jatuh Tempo? Begini Penjelasannya