"Sejauh ini tidak ada korban jiwa dan kami masih menunggu data pemilik kendaraan," ucapnya.
Mila memastikan pemilik kendaraan yang mobilnya rusak akibat tertimpa pohon akan mendapat ganti rugi.
Besaran biaya ganti rugi kendaraan akan ditentukan tim asuransi.
"Ya pemilik harus mengurus ke Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Pohon Berusia 40 Tahun di Menteng Tumbang dan Timpa Daihatsu Xenia, Dinas Pertamanan akan Ganti Rugi".