Oknum Polisi yang Cabuli Gadis Pelanggar Lalu Lintas Diancam 15 Tahun Penjara, Ini Faktanya

Adi Wira Bhre Anggono - Senin, 21 September 2020 | 19:25 WIB

Ilustrasi Polisi (Adi Wira Bhre Anggono - )

Terkait dengan kasus pencabulan yang melibatkan anggotanya itu, pihaknya berjanji akan mengusutnya secara tuntas.

Sebab, anggota Polri memiliki tugas untuk melindungi serta mengayomi masyarakat dan bukan berlaku sebaliknya.

"Kasus ini harus jadi pembelajaran semua pihak, hal ini bisa terjadi kepada siapa saja," ujar Komarudin.

Baca Juga: Wakil Bupati Yalimo Kena Kasus, Tabrak Polwan Sampai Tewas, Ada Dugaan Mabuk Miras!

Kronologi kejadian

Dikatakan Komarudin, kasus dugaan pencabulan itu terjadi pada Selasa (15/9/2020) lalu.

Kejadian bermula saat korban yang diketahui mengendarai sepeda motor bersama dengan rekannya kedapatan melanggar lalu lintas di Jalan Imam Bonjol-Tanjungpura, Pontianak.

Karena adanya pelanggaran itu, oleh anggota polisi tersebut lalu diamankan dan dibawa ke pos untuk dilakukan proses tilang.

Namun tak berselang lama, korban malah dibawa oknum anggotanya itu ke sebuah hotel.

Di lokasi tersebut korban diduga disetubuhi oleh pelaku.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, orangtua korban akhirnya melaporkan perbuatan bejat tersebut kepada polisi.

Artikel ini telah tayang pertama kali di Kompas.com dengan judul "Fakta Baru Oknum Polisi Cabuli Gadis ABG Pelanggar Lalu Lintas, Berstatus Tersangka dan Terancam 15 Tahun Penjara".