Sementara itu, dari hasil pemeriksaan kepolisian, identitas pelaku diketahui, yaitu Harianto (51), warga Kota Semarang.
Setelah diinterogasi, sales kaca ini mengaku sudah berkali-kali mencuri celana dalam di minimarket di wilayah Kabupaten Blora.
Atas perbuatannya, Harianto dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Kami masih mendalami kasus pencurian celana dalam ini. Sementara barang bukti yang diamankan lima buah celana dalam pria hasil pencurian di sejumlah Indomaret di Kabupaten Blora," pungkas Setiyanto.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Kejar Pengutil Celana Dalam, Mobil Brio Pelaku Nyemplung ke Sawah"