Tak hanya itu, Oemi juga menyampaikan bahwa Jasa Marga telah mamasang rambu-rambu informasi terkait hal-hal larangan tersebut.
Mulai dari larangan kendaraan roda dua masuk tol, serta rambu kendaraan apa saja yang boleh masuk tol an batas kecepatan berkendara di jalan tol pada tiap akses masuk tol.
"Jalan tol sebenarnya berbahaya bila dilewati kendaraan roda dua, sebab spesifikasi rancang bangunnya ditujukan untuk kendaraan roda empat atau lebih. Misalnya soal kecepatan, minimal kendaraan yang melintas di jalan tol antarkota melaju 80 Km/jam, sedangkan untuk jalan tol perkotaan 60 Km/jam," ucap Oemi.
"Pengendara sepeda juga akan bermasalah dengan empasan angin dari kendaraan lain sebab jalan tol dibuat tanpa hambatan," kata dia.
Dari informasi terkini, dikabarkan para rombongan pesepeda yang mengabaikan aturan dan membahayakan banyak pengguna jalan tol tersebut masih dalam pemeriksaan.
Bila sudah selesai, selanjutnya bakal dikenakan sanksi dari pihak kepolisian.
Artikel ini telah tayang pertama kali di Kompas.com dengan judul "Reaksi Jasa Marga Soal Pesepeda Terobos Jalan Tol dan Lawan Arah".