Otomania.com - Ojek online seperti Gojek dan Grab masih diperbolehkan beroperasi selama PSBB Jakarta yang akan kembali berlaku.
Dalam dua pekan ke depan Jakarta akan kembali memberlakukan PSBB.
Berbeda dengan PSBB pertama beberapa bulan lalu, angkutan ojek online seperti Gojek dan Grab kali ini tetap dapat beroperasi mengangkut penumpang.
Menurut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, ada sebelas sektor perusahaan yang masih bisa beroperasi saat PSBB kali ini, salah satunya adalah perusahaan di sektor angkut barang dan penumpang.
"Motor berbasis aplikasi diperbolehkan untuk mengangkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat," ujar Anies dalam konferensi pers terkait kebijakan PSBB, Minggu (13/9/2020).
Baca Juga: Kocak! Drivel Ojol Tak Berani Turun Ada Anjing Lewat, Netizen : Kirain Mau Bikin Tik-tok
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini akan mulai berlaku pada Senin (14/9/2020) hingga Minggu (26/9/2020).
Anies juga mengatakan bahwa detail serta aturan-aturan terkait hal tersebut akan segera disusun melalui SK Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Tak hanya itu, Anies juga menjelaskan bahwa nantinya mobilitas penduduk akan mulai dikurangi, termasuk jumlah kapasitas kendaraan umum yang dibatasi hingga 50 Persen.
Pemerintah juga akan membatasi jumlah penumpang dan frekuensi layanan serta armada transportasi darat, kereta, kapal dan laut.