Awas, Mengemudi di Jalan Tol Dilarang Ambil Lajur Kanan Terus

Adi Wira Bhre Anggono - Minggu, 13 September 2020 | 13:00 WIB

Didesak Gubernur Jawa Barat, Jasa Marga kasih diskon tarif Golongan I untuk pengguna jalan tol Cipularang dan Padaleunyi. (Adi Wira Bhre Anggono - )

Otomania.com - Waspada, jangan selalu mengambil lajur kanan terus saat melaju di jalan tol.

Pengelola jalan tol sudah memberikan sejumlah aturan bagi para pengemudi yang akan melintas.

Mulai batas kecepatan, tidak boleh berhenti sembarangan di bahu jalan hingga larangan mengemudi di jalur kanan secara terus menerus dengan kecepatan konstan.

Hal ini karena lajur kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang akan mendahului kendaraan lain.

Dan setelah mendahului, kendaraan disarankan untuk kembali ke lajur kiri.

Baca Juga: Street Manners: Pelan di Jalan Tol Malah Bisa Mengundang Bahaya

Director Jakarta Defensive Driving Consulting ( JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, mobil boleh saja terus berjalan di lajur paling kanan dengan catatan kecepatannya lebih tinggi dari lajur yang lain di sebelahnya.

"Kalau berada di lajur kanan terus tapi kecepatan mobilnya sama dengan lajur di sebelahnya maka itu salah, tapi kalau dia lebih cepat maka itu dianggap overtake," ujar Jusri.

Jusri menambahkan, kalau mobil berada di lajur kanan terus menerus dan mendahului kendaraan lain di lajur sebelahnya maka hal itu tidaklah menyalahi aturan.

Sebab kecepatan mobil tersebut melebihi kecepatan mobil yang konstan.