Otomania.com - Tak hanya pekerja, bantuan subsidi upah (BSU) juga diberikan kepada non-pekerja korban pemutusan hubungan kerja ( PHK), ini syarat dan cara mendapatkanya.
Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pemerintah baru-baru ini memberikan bantuan subsidi upah (BSU).
Bantuan subsidi upah ini, diberikan kepada karyawan swasta yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Melansir dari Kompas.com, bantuan yang cair pada September 2020 ini akan diberikan sebesar Rp 600.000 per bulannya di mana pencairan akan dilakukan tiap dua bulan sekali.
Dengan begitu, dalam satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebanyak Rp 1,2 juta.
Baca Juga: Mantaps! Lulusan Anyar dan Pengangguran Juga Bisa Dapat Bantuan Pemerintah, Syaratanya Gampang
Syarat ketentuan penerima BSU Rp 600.000 adalah peserta yang masih aktif, dengan besaran gaji di bawah Rp 5 juta per bulan, berdasarkan data gaji yang dilaporkan dan tercatat pada BPJS Ketenagakerjaan.
Tak hanya pekerja, BSU juga diberikan kepada non-pekerja korban pemutusan hubungan kerja ( PHK).
Namun, tidak semua pekerja yang mengundurkan diri atau terkena PHK otomatis mendapatkan BSU.
Lantas, apa saja syarat penerima BSU bagi non-pekerja?