Otomania.com - Pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) kembali akan diberlakukan, apakah Gojek masih akan tetap beroperasi?
Mulai pekan depan, yakni pada tanggal 14 September 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperketat PSBB.
Melansir dari Kompas.com, PSBB rencananya akan dilaksanakan kembali seperti pada periode sebelumnya yaitu pada Maret-Juni lalu.
Pada saat itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan pembatasan terhadap moda transportasi umum, seperti halnya ojek online (ojol).
Baca Juga: PSBB Jakarta Kembali Berlaku Seperti Masa Awal Pandemi, Anies Baswedan: Tarik Rem Darurat
Lantas, apakah nantinya operator ojol kembali menonaktifkan fitur layanan angkut penumpang dengan kendaraan roda dua mulai pekan depan?
Gojek, sebagai salah satu operator ojol terbesar saat ini, mengaku siap menaati berbagai aturan yang akan dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta terkait pelaksanaan PSBB nantinya.
"Saat ini, kami masih menunggu Peraturan Gubernur DKI Jakarta mengenai PSBB tanggal 14 September mendatang," ujar Chief of Corporate Affairs Gojek Nila Marita dalam keterangan tertulis, Kamis (10/9/2020).
Lebih lanjut, Nila memastikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta terkait dukungan pencegahan penyebaran Covid-19. Selain itu, saat ini Gojek juga memiliki fitur pemetaan zonasi penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Wow! Pemprov Jakarta Kantongi Rp 1,9 Miliar dari Denda Masker Selama PSBB Transisi