Bikin Meleleh, Penampakan Honda Goldwing Terbengkalai Berdebu Dan Berkarat di Parkiran Satpas Dan Mogot

M. Adam Samudra,Parwata - Kamis, 10 September 2020 | 09:30 WIB

Honda Goldwing yang mangkrak di penampungan barang bukti (Tahti) Satpas SIM Daan Mogot (M. Adam Samudra,Parwata - )

Otomania.com - Honda Goldwing menjadi salah satu motor yang diimpikan oleh banyak pengendara roda dua di Tanah Air.

Karena tak hanya menawarkan ketangguhannya, tapi juga kesan elegan yang dimiliki oleh Honda Goldwing.

Tetapi menjadi berbeda melihat penampakan Honda Goldwing yang terbengkalai di tempat penampungan Barang Bukti (Tahti), Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Motor tersebut, belum diketahui secara pasti hasil dari sitaan atau bekas kecelakaan.

"Itu kira-kira kalau enggak salah sudah sejak Desember 2019 lalu sudah ada disitu, karena waktu itu banjir jadi dipindahkan kesini, " kata salah satu petugas yang enggan disebut namanya, Rabu (9/9/2020).

Baca Juga: Simulasi Kredit Honda Goldwing, Angsuran Mulai Rp 25 Jutaan Per Bulan

Dari pantauan, Honda Goldwing berwarna hijau tersebut terlihat masih mulus, hanya saja sudah mulai dipenuhi debu dan sedikit agak berkarat.

Tak hanya moge, dari hasil pantauan tim di lokasi tersebut, ada ratusan motor sitaan yang terparkir berjajar.

Kebanyakan motor yang disita merupakan jenis bebek atau matik. Saking parahnya, ada beberapa motor hancur dan ditumpuk enggak karuan.

Semua motor telantar karena pemiliknya tidak menyelesaikan proses peradilan pelanggaran berkendara.

Sementara Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, alasan pemilik tidak mengambilnya kendaraan tersebut bermacam-macam.

Baca Juga: Foto Ani Yudhoyono Ini Bikin Fotografer Otomotif Minder, Objeknya Paspampres Naik GoldWing

"Kalau dia menyelesaikan perkara lalu lintasnya, ya pasti bisa. Mudah kok, tinggal dia bayar denda langsung datang ke kantor kejaksaan atau kepolisian untuk mengambil barang bukti," kata Fahri beberapa waktu lalu.

Menurut dia, sebenarnya pemilik kendaraan yang belum bisa diambil bisa mengambil kendaraan tersebut dengan segera menyelesaikan ke peradilan.

"Karena SIM dan STNK sudah kita serahkan ke kejaksaan. Barang bukti yang ada di polisi itu biasanya hanya kendaraan bermotor.

Karena memang kejaksaan tidak punya tempat sehingga kendaraan dititipkan di kepolisian," kata dia.