Belum Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan? Jangan Abaikan SMS Ini

Adi Wira Bhre Anggono - Rabu, 9 September 2020 | 14:30 WIB

BLT 600 ribu BPJS Ketenagakerjaan (Adi Wira Bhre Anggono - )

Sebagai informasi, BLT BPJS Ketenagakerjaan atau bantuan BPJS menyasar karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Pencairan BLT ini dimulai sejak 27 Agustus lalu dan dilakukan bertahap hingga akhir September 2020.

Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 37,7 triliun untuk program subsidi gaji Rp 600.000 dengan jumlah penerima mencapai 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020.

Penerima subsidi gaji karyawan ini akan menerima bantuan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan. Pembayarannya dilakukan sebanyak 2 tahap atau Rp 1,2 juta setiap penyaluran.

Baca Juga: Tak Perlu Panik Kalau Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu Belum Masuk Saldo Rekening, Mungkin Gara-gara Ini

Sebelumnya, Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja merespons terkait pesan teks tersebut. Dia membenarkan bahwa pesan tersebut dari BP Jamsostek.

"Untuk itu BP Jamsostek berusaha menghubungi para peserta tersebut secara personal agar dapat melakukan konfirmasi terkait nomor rekeningnya, untuk dapat menjadi calon penerima BSU," katanya ketika dikonfirmasi.

Calon penerima bantuan subsidi gaji yang telah mendapatkan pesan teks atas nama BP Jamsostek, diminta segera melakukan konfirmasi sesuai petunjuk link yang ada dalam pesan tersebut.

SMS dari BP Jamsostek merupakan upaya untuk melakukan pendataan terhadap peserta yang tidak aktif lagi pada perusahaannya bekerja, namun aktif sebagai peserta BP Jamsostek hingga 30 Juni 2020.

Sesuai kategori penerima pencairan BLT bantuan BPJS yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

"BP Jamsostek mendeteksi adanya peserta yang tidak bekerja lagi dan telah mencairkan JHT, sehingga tidak dilaporkan oleh pihak perusahaan dalam data nomor rekening untuk calon penerima Bantuan Subsidi Upah," kata dia.

"Namun mereka masih tercatat sebagai peserta aktif pada 30 Juni 2020, sehingga berhak untuk mendapatkan BSU (subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan) sesuai dengan Permenaker 14 2020," lanjut Utoh.

Artikel serupa telah tayang pertama kali di Kompas.com dengan judul "SMS Notifikasi BLT BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penipuan, Ini Cirinya".