Pajak Parkir di Jakarta Melonjak 30 Persen, Tarif Bakal Ikutan Naik?

Adi Wira Bhre Anggono - Rabu, 9 September 2020 | 11:45 WIB

Ilustrasi parkiran mobil (Adi Wira Bhre Anggono - )

Tarif parkir tak otomatis naik

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan, kenaikan pajak parkir dari angka 20 persen ke 30 persen tidak otomatis mengubah tarif parkir.

Anies berujar, kenaikan pajak parkir ini diberlakukan dari pengelola parkir ke Pemprov DKI.

"Kenaikan pajak parkir ini sudah dijelaskan alasan-alasannya. Ini dari pengelola parkir kepada Pemprov. Adapun tarif parkir ditetapkan tersendiri, jadi tidak otomatis berubah," kata Anies.

Kenaikan pajak parkir ini menyesuaikan dengan daerah lain dan berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.

"Kita tahu di daerah lain sudah melaksanakan tarif sesuai Undang-Undang 28 tahun 2009 yaitu 30 persen. Maka, dengan adanya perda barusan yang ditetapkan pajak parkir ditingkat dari 20 jadi 30 persen," ucapnya.

Artikel serupa telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kenaikan Pajak Parkir 30 Persen di Jakarta Tak Otomatis Naikkan Tarif".