Viral Video Geber Knalpot di Parkiran Mal Sampai Massa Emosi, Ini Sanksinya Kalau Kata Polisi

Adi Wira Bhre Anggono - Selasa, 8 September 2020 | 19:40 WIB

Sekelompok massa main hakim sendiri gara-gara emosi dengan pengendara mobil yang geber-geber knalpot racing di area parkiran Mal Kuningan City, Selasa (5/9/2020). (Adi Wira Bhre Anggono - )

Terlebih lagi, aturan tingkat kebisingan knalpot sebetulnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.

Polisi berhak mengambil tindakan dan memberi tilang bagi pengendara yang tidak menggunakan knalpot standar.

Baca Juga: Geber-geber Knalpot Bising, Dua Anak Muda Bonyok Dihajar Warga

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa ambang batas kebisingan jenis kendaraan bermotor beroda empat kategori maksimal 9 orang penumpang (kategori M1).

Secara dinamis, mobil penumpang biasa hanya boleh mengeluarkan suara hingga 80 db (pengetesan pertama) dan 77 db (pengetesan kedua).

Selain itu, menggunakan knalpot bukan standar pabrikan bisa terkena hukuman pidana, yakni kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Knalpot harus sesuai seperti yang ada dalam uji kelaikan jalan,” ucap AKBP Fahri Siregar, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

“Kalau tidak maka tidak boleh beroperasi. Lalu, setiap kendaraan yang dimodifikasi harus dilaporkan agar dapat persetujuan legalitas jalan,” katanya.