Mantaps! Lulusan Anyar dan Pengangguran Juga Bisa Dapat Bantuan Pemerintah, Syaratanya Gampang

Adi Wira Bhre Anggono - Senin, 7 September 2020 | 20:20 WIB

Ilustrasi mengecek tambahan isi saldo rekening dari bantuan pemerintah (Adi Wira Bhre Anggono - )

Baca Juga: Mulai Rp 3 Ribu Bisa Dapet Kuota Internet Telkomsel Unlimited, Gini Cara Aktifinnya

Namun, jika pemohon tidak lolos seleksi, masyarakat bisa mencoba program yang ada di kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), seperti Bantuan Presiden (Banpres) Produktif sebesar Rp 2,4 juta per pengusaha mikro.

Namun syaratnya harus memiliki usaha walaupun bentuknya mikro, kecil atau menengah.

"Coba program Pak Teten, buka usaha UMKM. Nanti pasti akan dibantu," katanya.

Dia juga menegaskan bagi para penganggur atau fresh graduate yang ingin mendapatkan bantuan dari pemerintah, dipastikan terlebih dahulu harus berasal dari keluarga yang benar-benar tidak mampu.

Sebab, kata dia, sekalipun yang meminta bantuan, statusnya menganggur atau baru lulus, tetapi keluarganya berasal dari orang yang kaya maka bantuan tersebut pun tidak layak untuk diberikan.

"Contohnya saja misalnya anak saya sedang menganggur atau baru lulus, tetap tidak akan dapat bantuan karena bapaknya masih mampu dan bekerja," jelas dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Jenis Bantuan Pemerintah yang Ditujukan untuk Pengangguran dan Lulusan Fresh Graduate".