Enak Banget! Pajak Progresif Ditiadakan, Denda Pajak Mobil di Bawah Rp 150 Juta Juga Dihapuskan

Parwata,Irsyaad Wijaya - Jumat, 4 September 2020 | 14:00 WIB

Pemprov Sulses perpanjang penghapusan denda pajak mobil dengan harga jual di bawah Rp 150 juta dan pajak progresif (Parwata,Irsyaad Wijaya - )

Jika wajib pajak masih juga tidak membayar pajak hingga 30 September 2020, mereka akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan yang ditetapkan dari nilai pokok pajak.

Untuk menghindari keramaian saat membayar PKB, wajib pajak diimbau untuk melakukan pembayaran PKB secara non tunai dengan menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) dan e-Samsat Sulsel yang dapat di-download melalui play store.

Dengan aplikasi E-Samsat Sulsel, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB melalui ATM/Mobile Banking/Kantor Kas Bank Sulselbar, Indo Maret, Alfa Midi dan Alfa Mart.

Sedangkan untuk nasabah bank lainnya, wajib pajak dapar menggunakan aplikasi Samolnas.

Ia menambahkan, meski keterlambatan membayar PKB tidak dikenakan denda, masyarakat diharapkan membayar pajak tepat waktu karena kebutuhan anggaran pemerintah daerah untuk pencegahan dan pengobatan wabah Covid-19 masih sangat tinggi.

 

Sumber: https://makassar.tribunnews.com/2020/09/01/kabar-gembira-denda-pajak-mobil-harga-jual-di-bawah-rp-150-juta-digratiskan-pajak-progresif-dihapus?page=all