Lagi, 22 Motor Berknalpot Brong Diamankan, Syarat Pengambilan Mudah Tapi Mengiris Hati

Parwata - Rabu, 2 September 2020 | 19:00 WIB

Pemilik kendaraan mengangkat knalpot orisinil sebelum mengganti knalpot brongnya di Mapolres Trenggalek, Rabu (2/9/2020). (Parwata - )

Setelah mengganti knalpot brong dengan knalpot orisinilnya, para pengemudi bisa membawa pulang kendaraannya masing-masing.

Tapi sebelum ini, mereka harus merusak knalpot brongnya sendiri. Hal ini agar knalpot tersebut tak bisa dipakai kembali.

Duh, bisa sambil nangis nih ngerusak knalpotnya. Apa lagi kalau yang harganya mahal.

"Kegiatan razia ini akan kami laksanakan sampai ke depan. Sampai Trenggalek betul-betul aman dan nyaman dalam berlalu lintas," ucap dia.

Randy mengimbau agar pengguna kendaraan di Trenggalek tak mengganggu ketertiban saat berlalu lintas.

"Sebab kami tidak akan menorerir pelanggaran yang membahayakan.

Apalagi knalpot brong ini sangat mengganggu masyarakat trenggalek yang sedang beristirahat di malam hari," pungkasnya.

Salah satu pemilik motor berknalpot brong Dwi Purnomo mengaku ditilang di wilayah sekitar Kelurahan Sumbergedong.

Baca Juga: Menggunung, Ribuan Knalpot Motor Brong Diamankan Polda Belitung, Ada Usulan Jadi Rumpon Ikan

Ia mengaku menggunakan knalpot brong untuk gaya-gayaan.

"Motor saya termasuk sport. Bagi saya sendiri kalau knalpotnya tidak ada suaranya, kurang garang," selorohnya.

Setelah ditilang, ia berencana untuk menggunakan knalpot orisinilnya.

Artikel ini telah tayang di Suryamalang.com dengan judul "75 Motor Berknalpot Brong Ditilang: Pemilik Ganti Dulu di Polres Trenggalek Baru Boleh Bawa Pulang".