Kronologi dan Fakta di Balik Viral Juru Parkir di Solo Gores Mobil Pelanggan

Adi Wira Bhre Anggono - Rabu, 2 September 2020 | 11:15 WIB

Seorang jukir di Kepatihan Wetan mengamuk dan menggores mobil milik seorang warga, karena kesal tak dibayar sesuai tarif resmi, Sabtu (29/8/2020). (Adi Wira Bhre Anggono - )

Meski demikian, Menurut Henry, penggoresan mobil merupakan tindak yang tidak bisa dibenarkan.

"Kami sudah mengontak pengelola dan pengelola Bersedia bertanggungjawab untuk menyelesaikan kerugian pemilik kendaraan," ujar dia.

"Itu karena kehilangan dan kerusakan kendaraan yang parkir atas kelalaian petugas parkir menjadi tanggung jawab pengelola," tambahnya.

Kerugian yang diakibatkan penggoresan, lanjut Henry, belum bisa diungkapkan.

4. Pengelola Parkir Wajib Ganti Rugi Kendaraan

"Kerugian belum disampaikan, namun pengelola wajib menyelesaikan ganti rugi untuk kendaraan mobilnya. Kita beri deadline sebelum hari Senin selesai," tandasnya.

Dalam unggahannya di media sosial, warga yang mobilnya digores hanya membayar Rp 2000 karena jengkel Jukir tersebut tak memandu mobilnya keluar dari parkiran.

Karena jengkel si jukir hanya meminta uang tanpa memandu mobil, ia pun memberi uang parkir hanya Rp 2000.

5. Dishub Solo Berikan Peringatan Keras Pada Jukir

Lalu bagaimana nasib Sartono?

Ia tak diberhentikan, tapi mendapat peringatan keras dari pihak Dishub Kota Solo.

Peringatan itu diberikan menyusul tindakan menggores yang dilakukannya terhadap mobil silver yang terparkir di depan Toko Roti Jaya Abadi, Kelurahan Kepatihan Wetan, Kecamatan Jebres, Kota Solo.

Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Solo, Henry Satya Negara mengatakan pihaknya sudah melayangkan peringatan keras kepada juru parkir.

"Petugas dan pengelola parkir akan kita lakukan pembinaan. Juru parkir kami berikan peringatan keras dan membuat surat pernyataan," kata Henry kepada TribunSolo.com, Sabtu (29/8/2020).

Dilayangkannya peringatan keras terhadap juri parkir sesuai yang termaktub dalam Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2013.

Selain itu, Henry menerangkan rekam jejak juru parkir juga menjadi pertimbangan pemberian sanksi.

"Kita lihat track record data pelanggaran di kantor, itu kan sesuai aturan peraturan daerah," terang Henry.

"Bila melakukan pelanggaran akan diberikan peringatan 1, peringatan 2, peringatan 3 baru cabut kartu tanda anggota," papar dia.

"Kalau belum pernah, masih peringatan pertama, kartu tanda anggotanya Kit lubang satu," tambahnya.

Henry mengatakan, kasus yang menimpa Sartono belum sampai pada pencabutan kartu tanda anggota.

"Ini belum. Nanti kita lakukan pengawasan, kalau tidak bisa berubah, kita minta pengelola untuk diganti," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul "5 Fakta Kejadian Viral Jukir di Solo Ngamuk Lalu Gores Mobil Pelanggan" dan "Kronologi Mobil Pelanggan Digores di Solo Versi Jukir: Sudah Minta Bayar Tiga Kali, Tak Digubris".