Otomania.com - Apa jadinya jika lampu penerangan jalan umum (LPJU) ditiadakan atau tidak berfungsi?
Padahal penerangan lampu jalan umum jadi salah satu fasilitas untuk menopang keamanan berkendara bagi masyarakat.
Tentu hal ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk turut menjamin keamanan dan keselamatan warganya di jalan raya.
Kabar tak baik datang dari wilayah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, yang mengalami pemutusan listrik lampu penerangan jalan.
Pemutusan LPJU dilakukan oleh petugas Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN Pematangsiantar, Jumat (28/8/2020).
Humas UP3 PLN Pematangsiantar Rudi Paranginangin menuturkan, pemutusan dilakukan karena Pemerintah Kabupaten Simalungun tidak membayar tagihan listrik mulai Juni, Juli dan Agustus 2020.
Baca Juga: Viral, Video Polisi di Bali Tilang Turis Rp 1 Juta, Gara-gara Lampu Mati
"Adapun total LPJU yang selama ini dilayani oleh PLN sebanyak 357 pelanggan dengan total daya tersambung 3,205,940 VA. Pemutusan LPJU ini dilakukan sudah sesuai prosedur," ujar Rudi saat dihubungi, Jumat.
Titik LPJU berlokasi di wilayah Unit Layanan Pelanggan atau ULP Siantar Kota, ULP Sidamanik, ULP Parapat, ULP Tanah Jawa, ULP Perdagangan, ULP Dolok Masihul dan ULP Limapuluh Kabupaten Simalungun.
Ia menjelaskan, tindakan pemutusan paksa ini sebelumnya telah disampaikan secara tertulis pada 24 Agustus 2020.