Ada 2 Cara Bayar Pajak Kendaraan Via Online, Bebas Mau Pilih yang Mana

Adi Wira Bhre Anggono,Erwan Hartawan - Sabtu, 22 Agustus 2020 | 16:15 WIB

Ilutrasi bayar pajak kendaraan (Adi Wira Bhre Anggono,Erwan Hartawan - )

4. Struk pembayaran

5. Surat kuasa beserta fotokopi KTP penerima kuasa apabila diwakilkan

Sedangkan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan melalui Aplikasi Samsat Online Nasional, dapat dilakukan dengan mengunduh aplikasi tersebut di Play Store.

Google Store
Tampilan aplikasi Samsat Online Nasional alias Samolnas di Google Store.

Baca Juga: Nabung Seminggu Cukup, Pajak Tahunan Motor Listrik Gesits Enteng Bener

Untuk cara pembayarannya sendiri, bagi yang melalui e-Samsat dapat langsung melalui menu PKB di ATM, Mobile Banking, Internet Banking di Bank yang bekerja sama.

Untuk Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) bisa ditukarkan bukti bayar ke kantor Samsat di mana objek pajak terdaftar.

Sementara itu, untuk cara pembayaran PKB di Samsat Online Nasional bisa dengan membuat kode bayar melalui aplikasi Samolnas, kemudian lakukan pembayaran melalui ATM, Mobil Banking, atau e-commerce yang telah bekerja sama.

Untuk TBPKP-nya, jika sesuai dengan unggahan Humas Pajak jakarta, TBPKP akan dikirimkan ke alamat yang tertera di STNK.

Namun, dalam kenyataannya, yang dikirmkan hanya e-TBPKP ke alamat email wajib pajak.

Kemudian, dalam 30 hari wajib pajak harus datang ke Samsat untuk mengesahkan STNK dan meminta TBPKP/SKPD asli berdasarkan e-TBPKP atau struk pembayaran.